Jumat, 14 November 2014

PENGERTIAN GO PUBLIC



Pengertian Go Public
Penawaran umum sering disebut dengan istilah go public. Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali berarti pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi. Kegiatan ini disebut sebagai pasar perdana. Selanjutnya pemegang saham ini dapat mentransaksikannya di pasar sekunder. Pasar sekunder ini dilakukan di bursa efek. Jadi, saham yang telah dijual ke masyarakat umum, selanjutnya akan dicatatkan di bursa efek.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 :
a.       Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau  sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
b.      Efek adalah surat berharga.
c.       Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.

Penawaran berarti melibatkan pihak penerbit dan pembeli baik saham maupun obligasi. Perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum disebut perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Hal ini berarti perusahaan tersebut sudah merupakan milik masyarakat pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan. Besarnya kepemilikan tergantung dari besarnya persentase saham yang dimiliki oleh investor. Perusahaan yang sudah go publik mudah dikenali oleh masyarakat, karena di belakang nama perusahaan ditambahkan istilah “Tbk” (terbuka). Kegiatan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana disebut dengan IPO (Initial Public Offering). Dalam rangka IPO, ada yang disebut prospektus, yaitu salah satu media informasi yang digunakan untuk penyebaran informasi ke masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar