Pengertian Go
Public
Penawaran umum sering disebut
dengan istilah go public. Secara mudah, go public merupakan penawaran saham
atau obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali
berarti pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi.
Kegiatan ini disebut sebagai pasar perdana. Selanjutnya pemegang saham ini
dapat mentransaksikannya di pasar sekunder. Pasar sekunder ini dilakukan di
bursa efek. Jadi, saham yang telah dijual ke masyarakat umum, selanjutnya akan
dicatatkan di bursa efek.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 :
a. Bursa
Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
b. Efek
adalah surat berharga.
c. Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Penawaran
berarti melibatkan pihak penerbit dan pembeli baik saham maupun obligasi.
Perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum disebut perusahaan terbuka atau
perusahaan publik. Hal ini berarti perusahaan tersebut sudah merupakan milik
masyarakat pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan. Besarnya
kepemilikan tergantung dari besarnya persentase saham yang dimiliki oleh investor.
Perusahaan yang sudah go publik mudah dikenali oleh masyarakat, karena di
belakang nama perusahaan ditambahkan istilah “Tbk” (terbuka). Kegiatan dalam
rangka penawaran umum penjualan saham perdana disebut dengan IPO (Initial
Public Offering). Dalam rangka IPO, ada yang disebut prospektus, yaitu salah
satu media informasi yang digunakan untuk penyebaran informasi ke masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar